Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 51 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumenep No 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada DInas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam lampiran I Perbup Sumenep No 2 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sumenep No 66 Tahun 2022 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumenep No 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada DInas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
06 November 2023
Tanggal Pengundangan
06 November 2023
Tanggal Berlaku
06 November 2023
Sumber
BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 51; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbup_51_2023.pdf
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan