Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 79 Tahun 2019

Kedudukan, Susunan serta Organisasi, Eselonering, Fungsi dan Uraian Tugas serta tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 63 (enam puluh tiga) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi Sekretariat Daerah; Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan serta Organisasi, Eselonering, Fungsi dan Uraian Tugas serta tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
01 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
BD. 2019/No. 79
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 34 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan