Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penataan, Pemerataan, dan Pemindahan Guru; Penyelesaian Kekurangan dan/atau Kelebihan Guru; Pengangkatan Guru Kontrak Daerah; Pemberhentian Guru Kontrak; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat