Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 855.326.109.536 (Delapan ratus lima puluh lima milyar tiga ratus dua puluh enam juta serratus sembilan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah): a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat