Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 53 Tahun 2023

Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RAD PPA merupakan pedoman dalam upaya pencegahan perkawinan anak bagi pemerintah kabupaten, pemangku kepentingan dan masyarakat, sebagai implementasi pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terutama pelaksanaan kabupaten layak anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Sumenep Tahun 2023-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
06 November 2023
Tanggal Pengundangan
06 November 2023
Tanggal Berlaku
06 November 2023
Sumber
BD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 53; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/Perbup_53_2023.pdf
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan