rencana aksi - standar pelayanan minimal
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BD.2023/NO.84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penciptaan kesejahteraan
masyarakat melalui penyediaan layanan yang memenuhi
Standar Pelayanan Minimal bagi masyarakat diperlukan
upaya yang terencana, sinergi dan berkelanjutan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 21
ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, Pemerintah Daerah membentuk rencana aksi
penerapan Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah
Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2026;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2023-2026 merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian target dan indikator SPM serta pencapaian sasaran pemenuhan penerima layanan dasar dan mutu minimal layanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2023-2026 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- 50 hlm
|