Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mursid Ibnu Syafiuddin Krangkeng pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat