Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu yang meliputi Ketentuan Umum, Pejabat Penggunaa Anggaran, Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM, Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan, Penerbitan SPM dan SP2D, Pelaporan Realisasi Anggaran, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat