Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 600/Kep.1. Distakot/2005 Tahun 2005

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa UPTD (Rusunawa)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa UPTD (Rusunawa), yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 600/Kep.1. Distakot/2005 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa UPTD (Rusunawa)
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
600/Kep.1. Distakot/2005
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan