Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa UPTD (Rusunawa), yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat