Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014. Pendapatan Desa hanya bersumber dari Dana Perimbangan sebesar Rp 100.000.000. APBDesa bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan baik sumber daya manusia maupun infrasuktur pedesaan sebagai upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat dan kapasitas pemerintahan desa. Dalam penyusunan APBDesa, Pemda menggunakan Rencana Kerja Anggaran Desa (RKA Desa) yang diajukan Desa sebagai bahan penyusunan rancangan dan penetapan APBDesa TA 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Dobo
Tanggal Penetapan
15 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2014
Tanggal Berlaku
15 Februari 2014
Sumber
LD. 2014/NO.2, TLD No.2, LL. PLT. SETDA KABUPATEN KEPULAUAN ARU : 4 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan