PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. No. 2022/353, LL Kab Kaimana: 17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK: |
- Bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Kaimana Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sehingga sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati Kaimana ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2015 Nomor 127), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|