Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Penyimpanan, Pemeliharaan, Pengamanan, Pemeriksaan, Penyaluran dan Pelaporan Cadangan Pangan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan; Penyimpanan, Pemeliharaan, Pengamanan,dan Pemeriksaan, Cadangan Pangan; Penyaluran Cadangan Pangan; Pelaporan Cadangan Pangan; Kententuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat