Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Sumbawa - Sumbawa Barat Tahun 2024-2026. Ruang lingkup memuat: a. Rencana Pengembangan Layanan; b. Strategi dan Arah Kebijakan; c. Rencana Program dan Kegiatan; dan d. Rencana Keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat