ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (2) Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999 penentuan tarif dan tata cara pemungutan pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, untuk meningkatkan penerimaan Daerah guna menunjang pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap orang / badan yang mempergunakan / menikmati pelayanan di terminal dikenakan retribusi;
- Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980, Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang–undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang–undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang–undang Nomor 25 Tahun 1999,Undang–undang Nomor 28 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981, Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990 dan Nomor 95 Tahun 1990, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 31 Tahun 1995,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 29 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2000, Peraturan daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000,
- Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kota; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya penyelenggaraan, pelayanan keamanan, kebersihan dan administrasi.
|