Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 74 Tahun 2023

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah; Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Barang; Tarif Retribusi; Pengelolaan Piutang dan Utang Badan Layanan Umum Daerah; Kerja Sama; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.74
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan