pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belan ja - daerah - tahun - anggaran - 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 298
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melakasanakan ketetnuan Pasal 320 UU No. 20 Tahun 2014.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 1 Trahun 2022; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana terlah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kota Cimahi No. 15 Tahun 2011; Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2022.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Hlm.
|