disiplin-pppk
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2023/NO. 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sleman yang handal, profesional, dan berintegritas sebagai penyelenggara
pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), perlu melaksanakan penegakan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari pembinaan Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPK pada
setiap instansi menetapkan disiplin PPPK;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewajiban dan Larangan; Disiplin Jam Kerja; Izin Perkawinan dan Perceraian; Hukuman Disiplin; Pemberhentian Sementara; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
- Jumlah Halaman: 21 hlm. Lampiran: 20 hlm.
|