Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Asas Pengelolaan; Ruang Lingkup; Penciptaan Arsip; Penggunaan dan Pemeliharaan; Penyusutan; Sumber Daya Manusia; Sarana dan Prasarana; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat