Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2013

Bantuan Keuangan Pembangunan Infrastruktur Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, bantuan Keuangan pembangunan Infrastuktur Desa, Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Bantuan keuangan Pembangunan Infrastuktur Desa, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastuktur Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Pembangunan Infrastruktur Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
26 April 2013
Tanggal Pengundangan
26 April 2013
Tanggal Berlaku
26 April 2013
Sumber
BD Kab. Bandung Barat Tahun 2013 No. 11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan