Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Kebijakan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat