Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal, di antaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat