Beberapa ketentuan dalam Perbup Sumenep No 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan bagi korban bencana di Kabupaten Sumenep sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perbup Sumenep No 35 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Perbup Sumeneo No 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Bantuan bagi Korban Bencana di Kabupaten Sumenep, diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan ayat (2) huruf e diubah; 2. Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 diubah: 4. Ketentuan Pasal 6 diubah; 5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat