Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Perubahan pada: 1. Pasal 6 terkait Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis 2. Pasal 9 terkait Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah yang termasuk ke dalam kategori Arsip Biasa/Terbuka 3. Pasal 10 terkait Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah yang termasuk ke dalam kategori Arsip Terbatas 4. Pasal 11 terkait Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah yang termasuk ke dalam kategori Arsip Rahasia 5. Pasal 12 terkait Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah yang termasuk ke dalam kategori Arsip Sangat Rahasia 6. Pasal 13 terkait Penggolongan Hak akses Arsip Dinamis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat