Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Perubahan pada: 1. Pasal 6 terkait Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis 2. Pasal 9 terkait Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah yang termasuk ke dalam kategori Arsip Biasa/Terbuka 3. Pasal 10 terkait Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah yang termasuk ke dalam kategori Arsip Terbatas 4. Pasal 11 terkait Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah yang termasuk ke dalam kategori Arsip Rahasia 5. Pasal 12 terkait Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah yang termasuk ke dalam kategori Arsip Sangat Rahasia 6. Pasal 13 terkait Penggolongan Hak akses Arsip Dinamis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
08 September 2023
Tanggal Pengundangan
08 September 2023
Tanggal Berlaku
08 September 2023
Sumber
BD 2023 (78) : 11 hlm
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan