Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi Dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut RSKGM adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan. Diatur mengenai ketentuan umum, Prinsip dan Tata Cara Penetapan Tarif, Dasar Penetapan Tarif, Mekanisme Pengusulan Tarif Pelayanan, Jenis dan Tarif Layanan, Pemanfmtan Tarif, Keringanan dan Pembebasan Tarif, Besaran Tarif, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat