Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemberian penghargaan kepada pegawai negeri sipil berprestasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghargaan adalah pengakuan pemerintah provinsi sumatera selatan kepada PNS atas prestasi kerja, pikiran, karsa, karya, cipta dan darma bakti yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta bermanfaat bagi daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, PNS Berprestasi, Tim Seleksi dan Tim Penilai Kinerja PNS Berprestasi, Tata Cara Penilaian PNS Berprestasi, Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat