Dalam Peraturan ini diatur tentang Sistem remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun. Diatur mengenai maksud, tujuan, Remunerasi, Tim Perumus Sistem Pemberian Remunerasi, Ketentuan Lain-Lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat