Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Kabupaten Ogan Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Organ dan Pegawai BUMD, Pembinaan dan Pengawasan, KPM/Pemegang Saham, RUPS, Dewan Pengawas/Komisarls, Direksi, Auditor Eksternal, Pengelolaan Informasi, keselamatan, kesempatan, kesetaraan kerja dan pelestarian lingkungan, Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders), Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi, Program Pengelolaan BUMD, pengukuran terhadap penerapan GCG, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat