Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2023

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Kabupaten Ogan Ilir dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Organ dan Pegawai BUMD, Pembinaan dan Pengawasan, KPM/Pemegang Saham, RUPS, Dewan Pengawas/Komisarls, Direksi, Auditor Eksternal, Pengelolaan Informasi, keselamatan, kesempatan, kesetaraan kerja dan pelestarian lingkungan, Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders), Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi, Program Pengelolaan BUMD, pengukuran terhadap penerapan GCG, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
02 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2023
Tanggal Berlaku
02 Mei 2023
Sumber
BD.2023/No.22
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan