Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil oleh petugas registrasi kelurahan Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Kelurahan. Diatur mengenai ketentuan umum, Ruang lingkup, kedudukan petugas registrasi dan fasilitator petugas registrasi, tahapan pelayanan adminduk di kelurahan, sistem informasi pelayanan administrasi kependudukan kelurahan, kerja sama dalam pelayanan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat