Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2023

Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Oleh Petugas Registrasi Kelurahan Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil oleh petugas registrasi kelurahan Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Kelurahan. Diatur mengenai ketentuan umum, Ruang lingkup, kedudukan petugas registrasi dan fasilitator petugas registrasi, tahapan pelayanan adminduk di kelurahan, sistem informasi pelayanan administrasi kependudukan kelurahan, kerja sama dalam pelayanan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Oleh Petugas Registrasi Kelurahan Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2023
Tanggal Berlaku
06 Juli 2023
Sumber
BD.2023/No.20
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan