Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Dan Evaluasi Program Serta Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian program pembangunan daerah adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat kontraktual. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pengendalian program dan kegiatan pembangunan Kabupaten, tindak lanjut pengawasan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan, keterlibatan masyarakat, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat