Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 27 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Program Serta Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Dan Evaluasi Program Serta Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengendalian program pembangunan daerah adalah serangkaian kegiatan manajemen berupa monitoring, pengawasan, dan tindak lanjut yang dimaksudkan untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat kontraktual. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pengendalian program dan kegiatan pembangunan Kabupaten, tindak lanjut pengawasan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan, keterlibatan masyarakat, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Program Serta Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
24 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2023
Tanggal Berlaku
24 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.27
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan