Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Diatur mengenai ketentuan umum, Pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian, keuangan, tata kerja, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat