Dalam peraturan ini mengatur tentang susunan, kedudukan, tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat