PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS PARIWISATA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD.2023/NO.75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pariwisata
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, pembentukan, susunan
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana
Teknis diatur dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan
sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah
dengan pembentukan unit pelaksana teknis pada
Dinas Pariwisata;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pariwisata;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1 Tahun 2022;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
- Jumlah Halaman: 12 HLM; Lampiran: 1 HLM
|