Ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia, Kecamatan Tempuling, Kecamatan Enok, Kecamatan Kateman, Kecamatan Pelangiran, Kecamatan Sungai Batang,Kecamatan Tanah Merah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat