Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia, Kecamatan Tempuling, Kecamatan Enok, Kecamatan Kateman, Kecamatan Pelangiran, Kecamatan Sungai Batang,Kecamatan Tanah Merah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2022
Tanggal Berlaku
19 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.50
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan