Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 23 (dua puluh tiga) pasal diantarnya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pilar Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting; Sasaran Kegiatan Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi; Peran Pemerintah Daerah Dan Masyarakat; Sasaran Lokasi Fokus Stunting; Pencatatan dan Pelaporan: Kegiatan Inovasi: Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.14
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Indraagiri Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan