Peraturan ini terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 23 (dua puluh tiga) pasal diantarnya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pilar Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting; Sasaran Kegiatan Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi; Peran Pemerintah Daerah Dan Masyarakat; Sasaran Lokasi Fokus Stunting; Pencatatan dan Pelaporan: Kegiatan Inovasi: Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat