Peraturan ini terdiri atas 11 (sebelas) bab dan 55 (lima puluh lima) pasal diantarnya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengisian Perangkat Desa; Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Pengisian Perangkat Desa;Tata Cara Pelaksanaan Seleksi; Penetapan NIPD; Cuti Perangkat Desa; Hari Kerja dan Jam Kerja; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat