Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 11 (sebelas) bab dan 55 (lima puluh lima) pasal diantarnya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengisian Perangkat Desa; Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Pengisian Perangkat Desa;Tata Cara Pelaksanaan Seleksi; Penetapan NIPD; Cuti Perangkat Desa; Hari Kerja dan Jam Kerja; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
15 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2022
Tanggal Berlaku
15 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.48
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan