Peraturan ini terdiri atas 10 (sepuluh) bab dan 51 (lima puluh satu) pasal diantarnya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelolaan Kartu Kredit Pemeritah Daerah; Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD; Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat