Belanja Tidak Terduga
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2022/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga perlu dilakukan penyesuaian;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nonor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 39 Tahun 2021;
- Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 18 (delapan belas) pasal diantarnya; Ketentuan Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
- Lampiran: 3 hlm
|