Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2022

Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; ASB; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penutup. ASB ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan PPAS dan RKA SKPD guna terciptanya keseragaman penyusunan anggaran belanja, menghindari penyusunan anggaran belanja yang kurang efektif dan efisien, serta terciptanya akuntabilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
03 November 2022
Tanggal Pengundangan
03 November 2022
Tanggal Berlaku
03 November 2022
Sumber
BD.2022/No.40
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan