Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) bab dan 9 (sembilan) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; ASB; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penutup. ASB ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan PPAS dan RKA SKPD guna terciptanya keseragaman penyusunan anggaran belanja, menghindari penyusunan anggaran belanja yang kurang efektif dan efisien, serta terciptanya akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat