Peraturan ini terdiri atas 6 (enam) bab 20 (dua puluh) Pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggara Satu Data Indonesia; Forum dan Sekretariat Forum Satu Data Indonesia; Penyelenggara Satu Data Indonesia; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat