BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD.2023/NO.88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan tertib, lancar,
berdayaguna dan berhasil guna telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan
Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun 2023; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan serta
ditetapkannya Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu
mengubah untuk ketiga kalinya Peraturan Wali Kota
Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun
2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun
2022 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lapada Lampiran I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
- Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2022 diubah
- 18 hal
|