Ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Enok, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kecamatan Keritang, Kecamatan Kuala Indragiri, Kecamatan Pulau Burung Dan Kecamatan Sungai Batang dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah di ubah beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di ubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat