Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Enok, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kecamatan Keritang, Kecamatan Kuala Indragiri, Kecamatan Pulau Burung Dan Kecamatan Sungai Batang dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah di ubah beberapa kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di ubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
13 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No.22
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hilir No. 40 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan