Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 13 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kebun Raya Sambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tujuan Funsi dan Manfaat, Kedudukan Kebun Raya, Penyelenggaraan Kebun Raya, Peran Serta Para Pihak, Pemanfaatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
10 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2015
Tanggal Berlaku
10 Desember 2015
Sumber
LD.2015/ NO.13, TLD NO.13, LL KAB. SAMBAS: 12 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan