Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tujuan Funsi dan Manfaat, Kedudukan Kebun Raya, Penyelenggaraan Kebun Raya, Peran Serta Para Pihak, Pemanfaatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat