Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam manajemen penyelenggaraan pemerintah daerah pengawasan mempunyai fungsi memberikan umpan balik untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan serta memberikan jaminan agar tujuan dapat tercapai secara efisien, efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sesuai fungsi dan kewenangannya. Di tingkat Kabupaten, Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan terhadap: a. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten; b. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; c. Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat