Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2015

Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam manajemen penyelenggaraan pemerintah daerah pengawasan mempunyai fungsi memberikan umpan balik untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan serta memberikan jaminan agar tujuan dapat tercapai secara efisien, efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sesuai fungsi dan kewenangannya. Di tingkat Kabupaten, Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan terhadap: a. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten; b. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; c. Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.46
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH - PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan