APBD
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peratuarn Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta untuk menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2022 sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 5 Tahun 2022; PERBUP No. 36 Tahun 2022.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
- Mengubah Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2022
- 128 Halaman
|