Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Sarolangun
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26/2023, BD 2023 (26)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK: |
- a. Stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi yang dapat mengakibatkan gangguan pertumbuhan fisik pada anak dengan tinggi badan lebih rendah atau pendek dari standar usianya, mempengaruhi perkembangan jaringan otak serta kecerdasan sehingga berdampak terhadap kualitas sumber daya ketika dewasa;
b. prevalensi stunting di Kabupaten Sarolangun masih cukup tinggi
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2012; PP No.86 Tahun 2019; Perpres No.42 Tahun 2013; Perpres No.72 Tahun 2021; Permentan No.43/Permentan/OT.140/7/2010 Tahun 2010; Permenkes 2269/Menkes/Per/XI/2011; Permenkes No.75 Tahun 2013; Permenkes No.23 Tahun 2014; Permenkes No.25 Tahun 2014; Permenkes No.41 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan BKKBN No.12 Tahun 2021; Perbup Sarolangun No.17 Tahun 2022
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Usaha Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Sarolangun
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
- 15
|