Peraturan Walikota ini mengatur tentang Nilai Sewa Reklame adalah nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame. Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor : a. jenis reklame; b. bahan reklame yang digunakan; c. lokasi penempatan reklame; d. waktu penayangan reklame; e. jangka waktu penyelenggaraan reklame; f. jumlah reklame; dan g. ukuran media reklame. Cara menghitung nilai sewa reklame diperhitungkan dengan perkalian antara lain : a. lokasi penetapan reklame; b. jenis reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat