Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 100 Tahun 2023

Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Nilai Sewa Reklame adalah nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame. Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor : a. jenis reklame; b. bahan reklame yang digunakan; c. lokasi penempatan reklame; d. waktu penayangan reklame; e. jangka waktu penyelenggaraan reklame; f. jumlah reklame; dan g. ukuran media reklame. Cara menghitung nilai sewa reklame diperhitungkan dengan perkalian antara lain : a. lokasi penetapan reklame; b. jenis reklame.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 100 Tahun 2023 tentang Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.101
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan