Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 59 (lima puluh sembilan) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Pemungutan Suara; Penghitungan Suara; Penyelesaian Perselisihan Dan Pemilihan Ulang Pemilihan Kepala Desa; Perlengkapan Pemilihan Serentak; Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 23 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
19 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2018
Tanggal Berlaku
20 Juli 2018
Sumber
BD. 2018/No. 23
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkalis No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 23 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 16 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa beserta dengan perubahannya,

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan