Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 59 (lima puluh sembilan) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Pemungutan Suara; Penghitungan Suara; Penyelesaian Perselisihan Dan Pemilihan Ulang Pemilihan Kepala Desa; Perlengkapan Pemilihan Serentak; Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat