PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K), DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2023 (36): 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga
Regional dan berdasarkan surat Kementenan Dalam Negen
Repubhk Indonesia Nomor 900 1 15 2 / 15920/Keuda tanggal
19 Oktober 2023 perihal penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan Dmas Pemermtahan Daerah,
maka terhadap Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat
Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dmas Dalam Negen
bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negen Sipil, Calon Pegawai Negen
Sipil, Pegawai Pemermtah dengan Perjanjian Kerja (P.3K) dan
Pegawai Non Pegawai Negen Sipil dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Benta Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun 2020 Nomor 49) sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat
Nomor Nomot 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perjalanan
Dmas Dalam Negen bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negen
Sipil, Calon Pegawai Negen Sipil, Pegawai Pemermtah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Non Pegawai Negen Sipil
dilingkungan Pemenntah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021
Nomor 14) perlu dilakukan penyesuaian mengenai
pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dmas dalam
negeri dengan tetap berdasarkan pada prinsip, efisiensi, efektifitas,
dan akuntabilitas sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun
2020 tenta.ng Perjalanan Dmas Dalam Negen bagi Pejabat
Negara, Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pegawai Negen Sipil, Calon Pegawai Negen Sipil,
Pegawai Pemenntah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan
Pegawai Non Pegawai Negen Sipil di Lmgkungan Pemermtah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 53 Tahun 2023; Permenkeu No 84 Tahun 2023; Permenkeu No 113 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No 119 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Tanjabbar No 1 Tahun 2022; Perbup Tanjabbar No 48 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjabbar No 14 Tahun 2021;
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K), DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
- 13
|