Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1179
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Apresiasi Dalam Bentuk Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam dimaksudkan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga perlu menetapkan PERWALI
- Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 15 Th. 2023; Permendagri No. 80 Th. 2015 std terakhir dengan Permendagri No. 120 Th. 2018; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
- PERWALI ini mengatur mengenai Pemberian apresiasi dalam bentuk Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada BLUD di lingkungan Pemerintah Daerah pada Hari Raya Keagamaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
- 8 hal.
|