Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja Perangkat Daerah sebagai pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024. Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2024 dimulai tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir tanggal 31 Desember 2024. Renja Perangkat Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat